Karya Ilmiah
DISERTASI (442) - Eksistensi Lembaga Praperadilan Dalam Penegakkan Hukum Pidana
Pengertian praperadilan berdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHP adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan dengan cara yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu apakah penangkapan dan/atau penahanan itu sah atau tidak atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas surat kuasa tersangka, apakah penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan itu sah atau tidak demi tegaknya hukum dan keadilan, permohonan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Beberapa Putusan Praperadilan memberikan fakta hukum telah terjadi penambahan ruang lingkup praperadilan, yang salah satunya yaitu Putusan Praperadilan nomor 38/Pra.Per/2015/PN. SBY tanggal 16 Desember 2015. Terhadap hal tersebut maka ditemukan adalah adanya kekosongan hukum atau tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur. Di sisi lain berbeda dengan pengaturan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi, salah satunya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Terhadap hal tersebut ditemukan 2 (dua) masalah hukum yaitu hakekat Praperadilan dalam penegakkan hukum pidana dan Praperadilan dalam penegakkan hukum sebagai Ius Constituendum. Pada Putusan praperadilan tersebut terjadi pergeseran amar putusan praperadilan dimana tujuan hakim tidak hanya melindungi hak asasi manusia akan tetapi melaksanakan penegakkan hukum. Jawaban akan memberikan argumentasi hukum mengenai hakekat praperadilan dan pengaturan praperadilan untuk masa yang akan datang.
Kata kunci : Penegakkan Hukum, Asas legalitas, Praperadilan, Kewenangan
031917017303 | 442 Eks k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain