Pengertian praperadilan berdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHP adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan dengan cara yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu apakah penangkapa…
angka 10 KUHAP memberikan batasan kewenangan dalam lembaga praperadilan yang dilaksanakan tingkat pengadilan negeri di Indonesia meliputi : a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahan…