Karya Ilmiah
TESIS (4925) - Hak Pengelolaan Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Pasca berlakunya UU Cipta Kerja diatur mengenai penguatan hak pengelolaan yang mangatur definisi, subyek, objek, kewenangan, perolehan hak pengelolaan, dan pengaturan lainnya terkait hak pengelolaan. Pengaturan penguatan hak pengelolaan tersebut menyebabkan Perbedaan pengaturan hak pengelolaan sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja. Dengan diaturnya penguatan Hak Pengelolaan dalam UU Cipta Kerja diharapkan dapat menyelesaikan konflik Agraria yang terjadi dalam masyarakat. hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada Hak Pengelolaan. Berdasarkan pemaparan di atas, membahas tentang Hak Pengelolaan Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan koseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Perumusan masalah dalam penelitian ini meliputi Hak Pengelolaan pasca berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Akibat hukum penggunaan tanah Hak pengelolaan oleh pihak ketiga dan hak pengelolaan yang berasal dari tanah Ulayat sebelum dan sesudah berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Pengaturan Hak Pengelolaan tidak dapat dipisahkan dari politik hukum lahirnya Undang Undang Cipta Kerja yaitu untuk menciptakan lapangan kerja dan investasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu penguatan hak pengelolaan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, dan kemudian diatur lebih lanjut dalam PP No 18 Tahun 2021. Ketentuan hak pengelolaan sebelum dan sesudah berlakunya Undang Undang Cipta Kerja menunjukkan adanya perbedaan mengenai definisi, obyek, subyek, kewenangan, hak atas tanah di atas hak pengelolaan, dan jangka waktu hak atas tanah di atas hak pengelolaan. pemberian hak pengelolaan atas tanah ulayat bukanlah solusi melainkan mengurangi wewenang hak ulayat masyarakat hukum adat, memutuskan hubungan batiniah masyarakat hukum adat dengan tanah ulayatnya dan mengahapuskan tanah ulayat yang dimiliki masyarakat hukum adat.
Kata Kunci: Hak Pengelolaan; Hak Menguasai Negara; Tanah Ulayat.
032024253025 | 4925 Fah h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain