Dalam perseroan terbatas terdapat 3 organ yaitu rapat umum pemegang saham, direksidan dewan komisaris. Rapat umum pemegang saham merupakan organ perseroan yang memiliki segala wewenang yang tidak…
Prinsip non-intervensi adalah prinsip dasar hukum internasional yang melarang negara mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Prinsip ini telah dikodifikasikan dalam sejumlah perjanjian internas…
Pasal 77 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilakukan melalui media telekonferensi dimana para anggota rapat dapat be…