Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Pasal 77 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilakukan melalui media telekonferensi dimana para anggota rapat dapat be…