Tesis ini berjudul “Kedudukan Ahli Waris Keturunan Tionghoa yang Berbeda Agama Dengan Pewaris Atas Harta Warisan” dengan dua pokok permasalahan yaitu (1) kedudukan hak ahli waris keturunan ti…
Faktor yang sering ditemukan dalam sengketa waris yaitu pembagian harta waris yang dirasa tidak dilakukan secara adil dan/atau transparan sehingga merugikan hak-hak ahli waris. Contohnya seperti …
Indonesia dalam hukum perkawinan menganut asas monogami tidak mutlak, pada Pasal 3 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang P…
ABSTRAK Dalam masyarakat patrilinial di Bali kedudukan laki-laki (purusa) sangatlah penting. Ada beberapa jenis perkawinan di Bali, salah satunya perkawinan nyentana. Apabila seorang laki-laki…
Masyarakat Adat suku Toraja menganut sistem kekerabatan parental. Pada sistem kekerebatan parental, ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang …
Masyarakat adat Batak dan Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal yang menarik garis bapak, maka anak perempuan pada Masyarakat adat Batak dan Bali tidak mewaris harta warisan orang tuanya…
Seorang suami yang melakukan perkawinan lebih dari satu dapat mempengaruhi harta warisan khususnya harta bersama dan pembagian harta warisan kepada para ahli waris setiap perkawinan. Berdasarkan pu…
Penelitian ini tentang Kedudukan Mewaris Anak Kandung Akibat Ketidakhadiran Orang Tua Pewaris. Akibat hukum ketidakhadiran ahli waris yang lain dalam pembagian warisan, pembagian harta warisan ti…
Kebebasan agama adalah salah satu hak yang paling asasi diantara hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak keb…