Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Indonesia dalam hukum perkawinan menganut asas monogami tidak mutlak, pada Pasal 3 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang P…