Karya Ilmiah
DISERTASI (440) - Rekonstruksi Pengaturan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Dalam Mewujudkan Kemanusiaan Yang Adil
Dalam penelitian ini diajukan dua rumusan masalah sebagai bahan analisis, yaitu: 1) Filsafat perlindungan bagi anak jalanan dan 2) Asas perlindungan hukum bagi anak jalanan. 3) Kerangka hukum perlindungan anak jalanan. Filsafat perlindungan hukum bagi anak jalanan mengandung 3 (tiga) aspek, yaitu Negara hukum dan demokrasi, Asas Hak Asasi Manusia, dan Asas Perlindungan Hukum. Asas negara hukum dan demokrasi berkaitan dengan bagaimana negara seharusnya melindungi hak asasi manusia anak. Serta menekankan pentingnya supremasi hukum dan persamaan di muka hukum. Asas Hak Asasi Manusia berkaitan dengan asas-asas dasar hak asasi manusia, yang menjadi latar belakang perlindungan hukum bagi anak, khususnya anak jalanan. Asas perlindungan hukum berkaitan dengan sejumlah aturan tentang perlindungan hukum bagi anak. Peraturan perundang-undangan yang melindungi anak jalanan haruslah berlandaskan pada falsafah negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sarannya adalah 2. Agar tujuan perlindungan hukum bagi anak jalanan benar-benar dapat terwujud, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum berupa kesejahteraan anak, maka untuk melaksanakan konsep negara hukum, Pemerintah perlu melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memperkuat sinergitas antar instansi terkait dan efisiensi dalam penegakan perlindungan hukum bagi anak jalanan serta meningkatkan kualitas pelayanan terkait hak anak, khususnya anak jalanan di Indonesia. Hal yang melatarbelakangi hal tersebut adalah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1989 dan sudah mulai terikat dengan ketentuan perlindungan hak anak. Indonesia juga tengah menjalin kerja sama dengan lembaga internasional seperti UNICEF untuk memperkuat supremasi hukum. Diharapkan ke depannya, seluruh daerah di Indonesia dapat mencapai standar sebagai “kota layak anak” dalam rangka mendukung perlindungan hukum bagi anak jalanan.
Kata Kunci: Rekonstruksi, Pengaturan Hukum, Perlindungan Hukum, Anak Jalanan
032017017315 | 440 Par r | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain