Karya Ilmiah
TESIS (5056) - Penetapan Status Tersangka Yang Berulang Kali Dalam Perspektif Kepastian Hukum
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Penetapan tersangka dapat mengurangi hak konstitusional apabila tidak dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga harus dilakukan secara berhati hati. Faktanya, banyak kasus dimana penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, bahkan terdapat beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dari satu kali seperti La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Tjong Lio Lie. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah penetapan status tersangka yang dilakukan berulang kali tidak melanggar asas kepastian hukum? dan apakah diperlukan adanya pembatasan terhadap penetapan status tersangka yang ditetapkan berulang kali? Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa akibat dari kekurang hati-hatian penyidik dalam menetapkan kembali tersangka. Serta, salah dalam mengartikan makna yang terkandung dalam peraturan yang berlaku menyebabkan penetapan status tersangka yang dilakukan berulang kali melanggar asas kepastian hukum dan HAM sebagaimana yang diterapkan dalam kasus dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Tjong Lio Lie. Apalagi belum ada peraturan mengenai batasan hingga berapa kali seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka kembali. Maka dari itu, diperlukan adanya aturan mengenai pembatasan terhadap penetapan status tersangka yang ditetapkan berulang kali ini.
231231019 | 5056 Mut p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain