Karya Ilmiah
SKRIPSI (6800) - Kedudukan Dan Karakteristik Daerah Khusus Jakarta Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia sebagai negara kesatuan mengakui konsep desentralisasi dan otonomi daerah sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemindahan Ibukota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan dampak pada Provinsi Jakarta. DKI Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota tidak lagi berstatus menjadi Ibukota Negara setelah secara resmi ditetapkan perpindagan Ibu Kota melalui Keputusan Presiden. Oleh karena itu, status dan model sebagai daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perlu diatur sebagai daerah khusus dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Skripsi ini berfokus dua isu hukum, yaitu kedudukan daerah khusus dalam NKRI dan urgensi serta karakteristik DKJ dalam sistem pemerintahan daerah pada pola pembagian kekuasaan secara vertifkal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatn konseptual, peraturan perundang-undangan dan historis. Dalam isu hukum yang pertama, pembentuk UUD 1945 sejak awal telah menyepakati adanya suatu daerah yang bersifat istimewa dan khusus, sehingga hubungan pusat dan daeerah dilakukan secara desentralisasi. Daerah khusus lahir sebagai kebijakan desentralisasi asimetris yang dapat dikategorikan atas pertimbangan historis, politik, dan adminisitratif. Pada isu hukum yang kedua, urgensi pembentukan DKJ adalah karena urgensi yuridis akibat berlakunya UU Ibu Kota Negara dan urgensi faktual berkaitan dengan aspek historis, peran DKI Jakarta sebelumnya danproyeksi Jakarta pada masa mendatanng. Kekhususan DKJ dalam hal ini termasuk sebagai desentralisasi asimetris administratif yang dalam model pemerintahanya terdapat pengaturan daerah dan kekuasaan aglomerasi. Pada akhirnya dalam kontesk pengaturan kekhususuan daerah, perlu dipertimbangkan indikator yang ketat sehingga tidak mudah untuk mengakomodasi daerah sebagai daerah khusus.
032111133041 | 6800 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain