Karya Ilmiah
TESIS (4992) - Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Pasca Putusan MahkamahKONSTITUSI NOMOR 83/PUU-XXI/2023
Pemeriksaan bukti permulaan merupakan tahapan awal dalam penegakan hukum pidana perpajakan yang dapat dipersamakan dengan penyelidikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bukti permulaan dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022. Dalam PMK tersebut terdapat kewenangan yang menyerupai upaya paksa, sehingga bertentangan dengan esensi penyelidikan dan telah dihapus oleh hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/202. Namun, Mahkamah Konstitusi tidak menyebutkan secara tegas bentuk-bentuk kewenangan Pemeriksa yang termasuk dalam upaya paksa. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bentuk upaya paksa dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 terhadap pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa bentuk upaya paksa dalam pemeriksaan bukti permulaan meliputi memasuki dan memeriksa tempat dan barang tertentu, meminjam bahan bukti, dan penyegelan. Apabila masih terdapat pemeriksaan bukti permulaan yang menerapkan upaya paksa, maka pemeriksaan bukti permulaan tersebut harus dianggap tidak sah.
231241057 | 4992 Huf p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain