Karya Ilmiah
TESIS (4954) - Sita Umum Kepailitan Terhadap Lembaga Pengelola Investasi
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja. Salah satu kewenangan LPI adalah pemberian dan penerimaan pinjaman yang berisiko hukum berupa potensi kegagalan bayar oleh debitor LPI. Bahwa untuk menuntut utang dari debitor LPI yang gagal bayar, terdapat upaya kepailitan yang dapat ditempuh sesuai Pasal 162 ayat (3) UU Cipta Kerja yang menegaskan LPI tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolven. Apabila LPI diputus pailit, maka berlakulah konsep sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit. Namun, terdapat ketentuan Pasal 160 ayat (3) UU Cipta Kerja yang justru melarang pihak manapun menyita aset milik LPI, kecuali terhadap aset yang dijaminkan dalam rangka pinjaman. Ketentuan tersebut menimbulkan konflik norma dengan konsep sita umum kepailitan yang diatur dalam UU Kepailitan. Berdasarkan latar belakang tersebut, Penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk membahas 2 (dua) masalah: 1) Permohonan pailit LPI oleh kreditor atas dasar utang yang timbul dari proses bisnis LPI dan 2) Sita umum kepailitan terhadap aset milik LPI. Hasilnya menunjukkan bahwa LPI dapat dipailitkan jika memenuhi syarat umum dan syarat khusus kepailitan. Syarat umumnya memiliki paling sedikit 1 (satu) utang yang belum lunas yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih debitor memiliki paling sedikit 2 (dua) kreditor serta adanya utang yang dibuktikan secara sederhana. Sementara syarat khususnya adalah pemohon harus dapat membuktikan bahwa LPI mengalami kondisi insolvensi. Namun, sita umum kepailitan terhadap LPI hanya berlaku untuk aset yang dijaminkan sehingga mengakibatkan pelunasan utang kepada kreditor separatis dan preferen lebih terjamin daripada kreditor konkuren.
231231016 | 4954 AlF s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain