Kepailitan merupakan kondisi di mana debitor tidak mampu membayar utang kepada kreditor sehingga harta kekayaannya berada dalam sita umum. Proses pengurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan ol…
PKPU merupakan jalan yang ditempuh baik oleh kreditor maupun debitor untuk menghindarkan debitor dari keadaan pailit. Dalam Proses disetujui akan ditunjuk seorang hakim pengawas dan hakim pengawas …
Kepailitan berfungsi sebagai mekanisme hukum untuk mempercepat pemberesan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dilikuidasi. Kerangka hukum kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun…
Dalam pencabutan PKPU suara kreditor menjadi penentu untuk mencabut status PKPU dari debitor, tetapi dalam Pasal 259 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tidak mengatur tidak secara jelas mengatur a…
Pada kasus kepailitan PT RKK, terdapat Kurator yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu mengumumkan dan memberitahukan kepailitan terhadap KLHK selaku Kreditor. Sehingga, membuat KLHK terlambat m…
Pasal 2 ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama karena Menteri Keuangan hanya berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap BUMN yan…
Artificial Intelligence (AI) dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk melakukan praktik diskriminasi harga. AI mendeteksi secara otomatis lokasi konsumen pengguna platform dan menetapkan harga berbeda…
Sulitnya pembuktian menggunakan bukti langsung terhadap tindakan anti persaingan dalam perdagangan melalui sistem elektronik dikarenakan terbatasnya kewenangan KPPU. Hal ini memberikan dampak yang …
Lelang adalah penjualan di muka umum yang dilakukan secara resmi di depan pejabat lelang, dan notulen lelang menunjukkan pengalihan hak kepemilikan objek lelang dari penjual ke pemenang lelang. 1. …
Kepailitan berakhir dengan adanya rencana perdamaian yang telah disahkan pengadilan (homologasi). Akibatnya, debitor akan dikembalikan dalam keadaaan semula sehingga dapat membuka hubungan hukum ba…