Karya Ilmiah
SKRIPSI (6635) - Kewenangan Pemerintah Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Produsen Terhadap Sampah Mikroplastik
Indonesia merupakan negara dengan limbah plastik terbesar kedua sedunia,
sehingga ancaman terhadap kontaminasi mikroplastik semakin besar. Mikroplastik
adalah partikel kecil dari plastik dengan ukuran < 5 mm hingga tak kasat mata
akibat dari sampah plastik yang dibuang sembarangan ke lingkungan dan tidak
dikelola dengan benar. Kontaminasi mikroplastik dapat menyebabkan berbagai
masalah kesehatan yang serius, termasuk gangguan reproduksi, stres oksidatif,
metabolisme yang terganggu, dan peradangan kronis di seluruh tubuh. Pengelolaan
limbah plastik yang tidak bertanggung jawab, yang mengakibatkan pencemaran
lingkungan dan membahayakan kesehatan. Masalah tersebut menitikberatkan
kepada produsen dengan prinsip pencemar membayar; atau kepada Pemerintah
untuk menyelenggarakan tata kelola lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28H UUD NRI 1945. Sayangnya, belum ada peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai mikroplastik dan
kewenangan Pemerintah atasnya. Oleh karena itu, isu yang diangkat dalam
penelitian ini adalah Pengaturan perluasan tanggung jawab produsen terhadap
sampah mikroplastik; dan kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan tata
kelola sampah mikroplastik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola sampah mikroplastik perlu
diperkuat dengan instrumen sanksi administratif agar produsen memenuhi
kewajibannya.
032111133188 | 6635 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain