Karya Ilmiah
TESIS (4914) - Karakteristik Calon Tersangka Dalam Penetapan Tersangka
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menentukan bahwa dalam penetapan tersangka harus didasari pada dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Sementara Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan menentukan bahwa pemeriksaan terhadap pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai dua alat bukti. Dari dua ketentuan yang saling bertolak belakang tersebut mengakibatkan ketidakselarasan dalam praktik terkait parameter pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka. Ada hakim yang menilai dua alat bukti serta pemeriksaan calon tersangka sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, sebaliknya ada pula hakim yang hanya menilai dua alat bukti sesuai Pasal 2 ayat (2) Perma Tahun 2016. Kemudian yang menjadi persoalan lebih lanjut adalah terkait dengan istilah calon tersangka sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mana masih menimbulkan ketidakjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan istilah calon tersangka. Sementara di dalam KUHAP tidak akan dijumpai istilah calon tersangka karena KUHAP sama sekali tidak mengatur ketentuan mengenai calon tersangka. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis ratio decidendi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait pemeriksaan calon tersangka sebagai salah satu syarat dalam penetapan tersangka serta untuk menganalisis apa karakteristik calon tersangka dalam pemeriksaan perkara pidana.
Tipe penelitan yang digunakan adalah penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil pembahasan ditemukan kesimpulan bahwa ratio decidendi putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat dalam penetapan tersangka adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimal dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik. Sementara karakteristik calon tersangka dalam pemeriksaan perkara pidana adalah seseorang yang dilaporkan dan perbuatan seseorang yang dilaporkan tersebut telah ditentukan sebagai tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan dirinya diperiksa di tahap penyidikan, seseorang yang diadukan terkait tindak pidana aduan dan perbuatan seseorang yang diadukan tersebut telah ditentukan sebagai tindak pidana aduan berdasarkan hasil penyelidikan dan dirinya diperiksa pada tahap penyidikan, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak berdasarkan laporan ataupun pengaduan karena aparat penegak hukum mengetahui sendiri sehingga dalam hal ini dirinya disebut saksi dan perbuatan yang ia lakukan sudah ditentukan sebagai tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan serta dirinya di periksa di tahap penyidikan.
Kata Kunci: Calon Tersangka; Pemeriksaan Calon Tersangka; Penetapan Tersangka.
231231023 | 4914 Bai k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain