Karya Ilmiah
SKRIPSI (6611) - Schikking Pada Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Huruf K Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep serta penerapan denda damai
dalam menyelesaikan tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian bagi
perekonomian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-
Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021. Schikking
menawarkan mekanisme alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan
melalui pembayaran denda yang disepakati antara Jaksa Agung dan pelaku tindak
pidana. Dalam penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu 1) makna
“tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara” dalam pasal 35
ayat (1) huruf k UU Kejaksaan Republik Indonesia dan pemaknaan merugikan
perekonomian negara dalam UU Tipikor, dan 2) mekanisme schikking dalam Pasal
35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-
undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme denda
damai, yang hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi dan bukan tindak pidana
korupsi, memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemulihan
kerugian negara. Mekanisme schikking dalam sistem hukum Indonesia merupakan
mekanisme penyelesaian tindak pidana ekonomi di luar persidangan dengan
membayar denda yang disepakati, berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf k UU
Kejaksaan. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat tercipta pengaturan yang lebih
komprehensif dan transparan mengenai penggunaan denda damai dalam tindak
pidana ekonomi, yang dapat memperkuat sistem peradilan pidana dan mendukung
upaya pemulihan ekonomi nasional.
032011133131 | 6611 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain