Karya Ilmiah
SKRIPSI (6607) - Fungsi Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Regulasi yang mengatur tentang pemerintahan daerah di Indonesia secara jelas tercantum dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pasal ini menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan pemerintahan di tingkat daerah. Selain Konsitusi, Undang-undang juga mengatur terkait pemerintahan daerah mulai Undang-undang nomor 1 tahun 1945 hingga Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan hal dipandang yang sangat penting karena dapat memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan didaerah dengan membagi tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, pembagian tugas ini tidak serta merta menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah berjalan dengan arah masing-masing namun dapat berdampingan sesuai kesepakatan yang telah dibuat diantara keduanya dan tentu saja seorang wakil kepala daerah tetap akan bertanggung jawab kepada kepala daerah atas seluruh tugas yang dilaksanakannya. Konflik kepentingan yang terjadi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah berakar pada ketidakjelasan pengaturan tentang pembagian tugas, wewenang, dan tanggungjawab diantara keduanya, terlebih lagi terdapat kekaburan norma pada undang-undang tentang pemerintahan daerah terkait tugas, wewenang dan tanggung jawab wakil kepala daerah sehingga konflik kepentingan seringkali tidak terhindarkan. Beberapa konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terjadi terdapat di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Aceh Besar.
032011133027 | 6607 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain