Karya Ilmiah
TESIS (4767) - Wewenang Satpol PP Kota Surabaya dalam Rangka Penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Adapun salah satu pemerintah daerah kota yang juga diberikan kewenangan untuk mengelola barang milik daerah adalah Kota Surabaya, tetapi ada salah satu permasalahan hukum terkait dengan barang milik daerah ini adalah terkait dengan kekosongan hukum terkait kedudukan barang sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya. Tidak ada pengaturan terkait pengelolaan barang sitaan dan kedudukan barang sitaan yang tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu yang lama di Surabaya. Oleh sebab itu, terdapat rumusan masalah di dalam penelitian ini adalah Kedudukan Satpol PP Kota Surabaya dalam menegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Surabaya dalam Pengelolaan Barang Sitaan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini adalah dasar kedudukan Satpol PP Kota Surabaya dalam menegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah dengan diaturnya di dalam peraturan perundang-undangan secara sistematis, sehingga , dapat dipahami bahwa sumber kewenangan Satpol PP Kota Surabaya dalam menegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah berdasarkan sumber kewenangan atributif. Tidak ada pengaturan secara atributif yang bersifat expressis verbis yang memberikan kewenangan pada Satpol PP Kota Surabaya dalam melakukan pengelolaan terhadap barang sitaan tersebut, tetapi jika menggunakan interpretasi ekstensif dari kewenangan yag ada, maka tentunya berkonsekuensi yuridis bagi Satpol PP Kota Surabaya juga berwenang untuk menyimpan arang-barang sitaan tersebut
Kata Kunci: Kota Surabaya, Penyitaan, Satpol PP.
032014153033 | 4767 Sap w | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain