Karya Ilmiah
TESIS (4746) - Kompensasi Kreditor Separatis yang Menolak Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Pasal 281 ayat (2) UUK-PKPU menentukan bahwa kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian mendapatkan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman. Ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditor separatis karena tidak ada parameter dalam menentukan nilai agunan itu sendiri. Tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai apabila kompensasi yang diberikan tidak dapat melunasi seluruh piutang kreditor separatis. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah
(1) apa ratio legis ketentuan pemberian kompensasi kepada Kreditor Separatis yang menolak rencana perdamaian? (2) apa upaya hukum yang dapat diajukan oleh kreditor separatis yang menerima kompensasi dalam hak tagihnya belum terpenuhi?. Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan 4 (empat) pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Ratio legis ketentuan Pasal 281 ayat (2) UUK-PKPU untuk melindungi kreditor separatis dari ketidakpastian kondisi debitor pada rencana perdamaian dan penggantian hak kebendaan yang telah dilepasnya demi keberlangsungan perjanjian perdamaian. Dilihat dari sudut pandang debitor, dengan objek jaminan tersebut dapat digunakan untuk mengembangkan usahanya agar ia dapat memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian perdamaian. Apabila kompensasi diterima oleh kreditor separatis tidak cukup untuk melunasi piutang, maka sisa utang tersebut masih dapat ditagihkan kepada debitor yang bertransformasi ke tagihan konkuren. Akibat hukumnya adalah ia terikat pada perjanjian perdamaian sebagaimana Pasal 286 UUK-PKPU. Upaya hukum kreditor penerima kompensasi apabila sisa piutangnya tidak dibayar oleh debitor bukan lagi gugat perdata wanprestasi namun gugatan pembatalan perjanjian perdamaian ke Pengadilan Niaga sebagaimana Pasal 170 ayat (1) UUK-PKPU.
231221038 | 4746 Pus k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain