Karya Ilmiah
TESIS (4680) - Tanggung Jawab Direktur BUMN (Persero) Dalam Penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO)
Pemerintah memiliki kewajiban dalam pelayanan publik berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke IV yang mengatur bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pelayanan tersebut dikenal dengan nama Public Service Obligation (PSO). Penugasan pelaksanaan PSO ini dapat ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicantumkan dalam kontrak serta peraturan-peraturan yang terkait dalam skema PSO tersebut. Untuk penyelenggaraan PSO dalam bidang angkutan perkeretaapian. Pemerintah bertanggungjawab dalam menyediakan pelayanan angkutan kereta api oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kelas ekonomi yang menjadi hal penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang merupakan sasaran dari pelaksanaan PSO. Pengelolaan BUMN tidak bisa dilepaskan dari peranan Direktur. Direktur dapat dituntut di pengadilan karena disangka atau didakwa telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara akibat perbuatannya mengelola BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Direktur BUMN terhadap penyelenggaraan PSO. Direktur BUMN dalam Hukum Administrasi Negara apabila Direktur BUMN melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka diwajibkan mengembalikan kerugian tersebut, namun dalam Hukum Pidana (tindak pidana korupsi), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pada pelaku tindak pidana tersebut.
032114153024 | 4680 Har t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain