Karya Ilmiah
TESIS (4641) - Kepastian Hukum Status Hak Atas Tanah Kas Desa Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 (Studi Kasus Di Desa Karanggeneng Kabupaten Lamongan)
Tanah Kas Desa merupakan salah satu kekayaan yang dimiliki oleh suatu Desa yang disebutkan didalam Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa aset Desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa sehingga di dalam Pasal 76 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014 bahwa salah satu aset Desa dapat berupa Tanah Kas Desa. Tujuan diadakannya Tanah Kas Desa adalah pemberian hak kepada Desa untuk menggunakan tanah yang dikuasai Desa untuk dinikmati hasilnya yang selanjutnya hasilnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Pengaturan tentang Tanah Kas Desa dalam segi pendaftaran Tanah Kas Desa diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa aset desa yang berupa tanah disertipikat atas nama Pemerintah Desa agar aset desa mendapat kepastian hukum. Hal ini tidak sesuai bahwa aset Desa bukan merupakan hak atas tanah, apabila Tanah Kas Desa bentuk perlindungan hukum melalui sertipikat harus melihat terlebih dahulu proses pendaftaran tanah yang sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan PP Nomor 18 Tahun 2021. Rumusan Masalah yang tepat adalah status hak atas tanah kas desa sebagai dasar pendaftaran tanah dan akibat hukum pemberian status hak atas tanah kas desa dengan diterbitkan sertipikat setelah berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakkan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus. Kemudian, penelitian ini didukung dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan prosedur pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka dan penelusuran internet.
Kata Kunci: Aset Desa; Tanah Kas Desa; Pendaftaran Tanah;
032124253008 | 4641 Rez k | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain