Karya Ilmiah
TESIS (4629) - Rekonsutruksi Makna Demi Kepentingan Umum Dalam Pengesampingan Perkara
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu : Ratio legis makna demi kepentingan umum dalam Pasal 35 hurf c Undang-Undang Kejaksaan dan Rekonstruksi makna demi kepentingan umum dalam pengesampingan perkara pidana di masa yang akan datang.
Konsep kepentingan umum di dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 merupakan suatu konsep yang tidak dapat dirumuskan pengertiannya, namun hanya dapat ditetapkan kriteria-kriterianya saja. UU Nomor 16 Tahun 2004 merumuskan arti kepentingan umum hanya sebagai kepentingan dari bangsa dan negara, dan/atau kepentingan dari masyarakat luas. Namun, secara spesifikasi tidak dirumuskan lebih detail apa yang menjadi tolak ukur dari kepentingan bangsa dan negara, maupun kepentingan masyarakat luas. Sehingga, hal tersebut dapat menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Artinya, Jaksa Agung diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk menafsirkan kepentingan umum dalam Pasal 35 huruf c. Seharusnya, kriteria kepentingan umum tersebut ditetapkan pada suatu peraturan tertulis dan tidak berdasarkan pada keyakinan dari Jaksa Agung saja, karena hal tersebut dapat menjadi peluang adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang berkenaan dengan hal ini tentu saja akan berbenturan dengan tujuan dan maksud dari adanya kewenangan seponering yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak untuk kepentingan yang bersifat pribadi maupun kepentingan untuk golongan tertentu. Jaksa Agung tidak bisa serta merta untuk mengesampingkan perkara dengan dalih demi kepentingan umum yang tidak diketahui batasannya. Ketetapan seponering terhadap suatu perkara pidana harus dilakukan secara prosedural. Sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kriteria apa itu kepentingan umum, maka perlu mengetahui bagaimana pelaksanaan mengesampingakn perkara oleh Jaksa Agung terkait tujuan yang ingin dicapai diantaranya : Menjaga stabilitas politik, Mengutamakan pendapatan bagi negara, Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat; dan Menjaga stabilitas roda pemerintahan.
Kata Kunci : Rekonstuksi, Demi Kepentingan Umum, Pengsampingan Perkara
032014153030 | 4629 Nai r | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain