Karya Ilmiah
TESIS (4533) - Metode Omnibus Law dan Implikasinya dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia
Metode omnibus law adalah sebuah metode yang berlaku di Indonesia dan berdampak signifikan terhadap sistem perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis metode omnibus law dalam UU P3 dan konsekuensi yuridis metode omnibus law melalui UU P3 terhadap sistem perundang-undangan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ratio legis metode omnibus law mencakup tiga aspek yaitu aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yaitu upaya stategis pemerintah dalam pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak berdasarkan UUD NRI 1945, sebagai percepatan pembentukan peraturan, peningkatan investasi, penataan dan perbaikan regulasi, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Konsekuensi yuridis metode omnibus law melalui UU P3 terhadap sistem perundang-undangan di Indonesia yaitu Metode omnibus law lebih efisien berdasarkan tahapan pembentukannya sehingga dapat menyelesaikan berbagai kebutuhan terhadap kebijakan-kebijakan yang baru, tetapi perlu ketelitian agar tidak menimbulkan terjadinya pertentangan antara UU yang satu dengan UU yang lain sehingga tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam UU P3 secara prosedural masih sangat kurang, ketentuan tersebut dapat ditemukan pada Pasal 96 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8). Materi muatan UU metode omnibus law hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan melakukan perubahan dan/atau pencabutan terhadap UU metode omnibus law tersebut.
032124153031 | 4533 Wir m | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain