Karya Ilmiah
TESIS (4527) - Prinsip Kemanfaatan Hukum Atas Pengenaan Tarif Bea Lelang Sebesar 0% (Nol Persen) Pada Lelang Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm)
Abstrak Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Tujuan praktis yang hendak dicapai yakni untuk menganalisis jenis-jenis bea lelang yang dikenakan kepada penjual dan/atau pembeli atas pelaksanaan lelang dan juga menganalisis ratio legis atas pengenaan tarif bea lelang sebesar 0% (nol persen) pada Lelang usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan uraian yang telah dijelaskan dalam bab-bab sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa lelang produk UMKM merupakan jenis lelang non eksekusi wajib, pengenaan bea lelang 0 % pada produk UMKM berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022 tentang besarannya, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol persen) atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian keuangan dan Ratio legis pemerintah dalam menetapkan bea lelang 0 % kepada lelang produk UMKM yaitu untuk meningkatkan perkembangan dan tumbuhnya perekonomian dikalangan masyarakat maupun Negara dengan memberikan tarif bea khusus pada pendapatan diluar pajak yaitu lelang, khususnya kepada lelang produk UMKM dan untuk menstabilkan dan melakukan langkah penyelamatan keuangan Negara
Kata Kunci: Lelang, Bea, pajak, UMKM
032114253034 | 4527 Har p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain