Karya Ilmiah
SKRIPSI (6258) - Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Atas Dasar Pembelaan Terpaksa
Pembelaan terpaksa merupakan suatu keadaan perbuatan membela diri karena terdapat serangan atau ancaman serangan yang seketika melawan hukum. Hal ini menjadi problematika ketika suatu perbuatan dapat dikatakan menjadi perbuatan pembelaan terpaksa. Perbuatan pembelaan terpaksa dapat hapus dikarenakan terdapat alasan penghapus pidana. Dalam hal ini suatu alasan perbuatan yang dapat ditetapkan sebagai alasan penghapus pidana merupakan alasan pembenar dan alasan pemaaf. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023), diatur mengenai pembelaan terpaksa. Dari kedua peraturan tersebut terdapat perbedaan dimana kategori pembelaan terpaksa diatur lebih jelas dalam KUHP 2023. Dalam konsep pembelaan terpaksa perlu disandingkan dengan konsep pertanggungjawaban pidana, dengan tujuan perbuatan pelaku tindak pidana dapat dikenai ancaman pidana. Merujuk pada putusan pembelaan terpaksa perlu dilakukan analisa apakah suatu perbuatan dapat dikatakab sebagai pembelaan. Metode penelitian yang digunakan untuk menyusun penelitian ini adalah dengan menggunakan tipe penelitian legal research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Kata Kunci: Pembelaan Terpaksa, Alasan Penghapus Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, KUHP Nasional, KUHP 2023.
ABSTRACT
Necessity defense is a situation where a person defends themselves due to an immediate attack or threat of attack that is illegal. This becomes problematic when determining whether an action can be considered as necessity defense. The defense of necessity can be negated if there are reasons that remove criminal liability. In this case, reasons for an act that can be established as reasons for excuse or forgiveness are considered as justification or excuse. Referring to Law Number 1 of 1946 concerning the Criminal Code (KUHP Nasional) and Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP 2023), the defense of necessity is regulated. There are differences between the two regulations, where the category of necessity defense is more clearly regulated in KUHP 2023. In the concept of necessity defense, it is necessary to be juxtaposed with the concept of criminal liability, with the aim that the perpetrator of a criminal act can be subject to criminal sanctions. Referring to the necessity defense ruling, an analysis needs to be carried out to determine whether an act can be considered as defense of necessity. The research method used to prepare this study is legal research using a legislative approach, conceptual approach, and case approach.
Keywords: Necessity Defense, Reasons for Removing Criminal Liability, Criminal Liability, KUHP Nasional, KUHP 2023.
031911133144 | 6258 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain