Pembelaan terpaksa merupakan suatu keadaan perbuatan membela diri karena terdapat serangan atau ancaman serangan yang seketika melawan hukum. Hal ini menjadi problematika ketika suatu perbuatan dap…
Prof. Dr. Abd. Shomad, S.H., M.H - Prof. Dr. Sri Hajati, S.H., MS. - Dr. Soelistyowati, S.H., M.H. - Dr. Ellyne Dwi Poespasari, S.H., M.H. - Oemar Moechthar, S.H., M.Kn.