Karya Ilmiah
TESIS (4352) - Perlindungan Hukum Debitor Pailit Yang Berprofesi Sebagai Notaris
Penelitian ini membahas mengenai prinsip kepastian dan perlindungan
hukum terhadap profesi Notaris yang berposisi sebagai debitor pailit dimana
berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Jabatan Notaris memberikan sanksi kepada Notaris dengan
memberhentikan dengan tidak hormat akibat dinyatakan pailit. Sedangkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang seorang debitor pailit hanya kehilangan
kecakapan dalam mengurus harta kekayaannya. Adanya pertentangan norma pada
kedua Undang-Undang ini menimbulkan kerugian khususnya kepada debitor pailit
yang berprofesi sebagai Notaris. Tujuan penulis mengadakan penelitian ini adalah
untuk mengetahui ratio legis pengaturan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Jabatan
Notaris serta konsep perlindungan hukum bagi jabatan notaris. Penelitian ini
menggunakan pendekatan konseptual dengan acuan perundang-undangan serta
doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum mengenai prinsip tanggung
jawab dan perlindungan hukum. Selain itu penelitian ini juga menggunakan
pendekatan kasus dengan menganalisis putusan terkait dengan pernyataan pailit
terhadap jabatan notaris. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa jabatan
notaris tidak dapat dipailitkan karena jabatan bukan merupakan subyek hukum
dalam UU Kepailitan serta tidak adanya kejelasan norma dalam penerapan Pasal 12
huruf a UUJN karena adanya pertentangan norma antara UUJN dan UU Kepailitan
yang mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum bagi Notaris.
032024253036 | 4352 Tjo p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain