Karya Ilmiah
TESIS (4272) - Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Dan Undang-Undang Jabatan Notaris
Berlakunya Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 terdapat permasalahan yakni (1) pertentangan aturan Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan (2) akibat hukum pada akta keterangan hak mewaris yang dibuat oleh notaris tidak berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021. Penelitian ini guna menyelesaikan konflik aturan dan mengetahui akibat hukum pada akta keterangan hak mewaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Berlaku ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 dalam hal pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena pewarisan. (2) Akibat hukum akta keterangan hak mewaris yang dibuat oleh notaris yang tidak berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia yakni menjadi berkekuatan hukum sebagai akta di bawah tangan, apabila ditandatangani oleh para ahli waris.
032024253027 | 4272 Pra k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain