Beralihnya hak atas tanah karena pewarisan adalah salah satu bentuk perbuatan hukum. Pada dasarnya seluruh ahli waris berhak untuk mendapatkan hak warisnya, namun tidak menutup kemungkinan para ahl…
Sistem kekerabatan patrilineal dianut oleh masyarakat hukum adat Bali yang menekankan garis keturunan dari pihak bapak atau laki-laki yang biasa disebut purusa. Pengangkatan anak pada masyarakat hu…
Perkawinan yang tidak dicatatkan berdampak pada status anak dan pembagian harta waris, karena anak tersebut tidak diakui oleh negara dan disebut anak luar kawin. Ditemukan kasus bahwa adanya kesepa…
Perlindungan hukum terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat merupakan isu yang penting dalam menjaga hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia. Hak ulayat, sebagai hak kolektif masyarakat h…
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal yang mempengaruhi struktur sosial dan pewarisan harta. Dalam sistem ini, Harta Pusaka Tinggi, yang merupakan harta warisan turun-temur…
ABSTRAK Terjadinya suatu ikatan perkawinan bukan semata-mata membawa akibat terhadap hubungan keperdataan. Dalam masyarakat madura kawin gantung yaitu merupakan tradisi perkawinan yang menyatuk…
Anak perempuan yang berstatus daha tua dan telah menjalankan kewajiban dengan baik, faktanya tetap memiliki kedudukannya yang lemah dibandingkan anak laki-laki, hal ini dikarenakan tidak jarang mer…
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk dalam konteks warisan. Penerapan BPHTB berdasarkan nilai pasar …