Karya Ilmiah
DISERTASI (351) - Syarat Ambang Batas Dalam Pengajuan Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Pengaturan ambang batas merupakan produk hukum yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan DPR RI bersama Presiden (Pemerintah). Ambang batas merupakan syarat pengusulan calon Presiden oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik. Penetapan ambang batas tersebut tidak diimbangi dengan perlindungan hak minoritas Partai Politik. Hal tersebut juga dinilai bertentangan dengan hak warga negara dalam menentukan calonnya yang dianggap memiliki kualitas namun tidak didukung oleh Partai Politik yang mengakibatkan perlu adanya pengaturan yang menjamin hak Partai Politik minoritas dan hak warga negara dalam ajang pesta demokrasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui penyelenggara Pemilu. Penelitian ini bermaksud untuk menemukan landasan Filosofi Pengaturan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; 2. Model Pengaturan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum; dan 3. Model Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sehingga menciptakan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu untuk kepentingan rakyat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan pendekatan sejarah (history approach), pendekatan Undang-Undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan penafsiran (Intepretasi approach) pendekatan kasus (case approach), dan perbandingan (comparative approach).
Pengaturan ambang batas sebagai dasar pengusulan calon Presiden melalui Partai Politik atau gabungan Partai Politik setidaknya harus memenuhi tiga poin (1) melihat kembali ketentuan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dengan ambang batas sesuai yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap tidak sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Model pengaturan ambang batas sebaiknya tidak mengutamakan Partai Politik mayoritas dan meninggalkan hak Partai Politik minoritas. (3) harus ada model pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang tidak menghilangkan hak minoritas Partai Politik peserta Pemilu dan memuncukan alternatif calon-calon Presiden dan Wakil Presiden yang lebih kompetitif, memiliki potensi yang lebih baik, dan integritas tinggi serta pilihan yang disediakan variatif oleh Rakyat. Dengan demikian tidak ada hak yang dihilangkan baik hak minoritas Partai Politik maupun hak pilih rakyat terhadap pencalonan Presiden melalui penetapan ambang batas meskipun telah diatur dalam Undang-Undang.
Kata kunci: Ambang Batas, Pemilihan Umum, Presiden dan Wakil Presiden.
031817017314 | 351 Sab s | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain