Karya Ilmiah
SKRIPSI (5845) - Predatory Pricing Pelaku Usaha Retail Sepatu Melalui Instagram Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Predatory Pricing oleh Pelaku Usaha Retail Sepatu melalui Instagram memerlukan
adanya kajian lebih lanjut berdasarkan perspektif Hukum Persaingan Usaha. Berbeda
dengan pasar konvensional pada umumnya, Instagram sebagai two-sided market
memiliki sistem penetapan harga yang berbeda. Selain hal itu, terdapat pengecualian
bisnis yang diatur dalam Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999. Berdasarkan hal tersebut,
penelitian ini didasarkan pada dua rumusan masalah, yaitu (1) apakah Pasal 20 UU No.
5 Tahun 1999 dapat diberlakukan untuk dugaan predatory pricing terhadap pelaku
usaha retail sepatu melalui Instagram dan (2) apakah pelaku usaha retail sepatu melalui
Instagram termasuk dalam pengecualian bisnis yang diatur pada Pasal 50 UU No. 5
Tahun 1999. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 yang mengatur
terkait predatory pricing dapat diberlakukan pada pelaku usaha retail sepatu melalui
Instagram yang menetapkan harga predatory dan (2) pelaku usaha retail sepatu melalui
Instagram dapat masuk kedalam klasifikasi usaha kecil dan dikecualikan dari ketentuan
UU No. 5 Tahun 1999 dikarenakan dalam peraturan terbaru, rentang nominal
klasifikasi usaha kecil diperluas dan diperbesar.
Kata kunci: predatory pricing, pelaku usaha retail sepatu, Instagram, two sided
market, pelaku usaha kecil.
031811133224 | 5845 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain