Karya Ilmiah
TESIS (4063) - Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Penelitian berjudul “Eksistensi Hak Ulayat Pasca Berlakunya Peratutan
Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah
Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat”, dengan rumusan masalah sebagai
berikut: Karakteristik hak ulayat masyarakat hukum adat dan Kewenangan kepala
adat terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat. Penelitian dengan metode
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep, diperoleh suatu
jawaban sebagai berikut: Karakteristik hak ulayat masyarakat hukum adat, bahwa
hak ulayat atas tanah tersebut dikuasai oleh masyarakat hukum adat, yakni
masyarakat yang hidup berkelompok, turun menurun berdasarkan ikatan asal
usul/leluhur atau kesamaan tempat tinggal, berbudaya sama, hidup dalam satu
wilayah tertentu, memiliki harta benda adat milik bersama, mempunyai pranata adat
mengandung sanksi, sepanjang masih hidup sesuai perkembangan dan tidak
bertentangan dengan hukum nasional. Hak ulayat itu berdimensi public tampak
dalam kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur tanah/wilayah sebagai
ruang hidupnya terkait pemanfaatannya termasuk pemeliharaannya, berdimensi
perdata karena terjadi hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dan
tanahnya dan perbuatan hukum terkait dengan tanah masyarakat hukum adat.
Kewenangan kepala adat terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat, bahwa
kepala adat bertugas memelihara hidup rukun di dalam persekutuan, menjaga
supaya hukum itu dapat berjalan dengan selayaknya. Aktivitas Kepala Adat sehari-
hari meliputi seluruh lapangan kehidupan masyarakat. Selain tugas kepala adat
sebagai hakim mempunyai wewenang menyelesaikan sengketa adat yang terjadi
pada masyarakat hukum adat, membetulkan hukum adat yang telah dilanggar oleh
masyarakat, untuk mengembalikan citra hukum adat, sehingga dapat ditegakkan
keutuhannya, memutuskan dan menetapkan peraturan hukum adat sebagai landasan
bagi kehidupan masyarakat.
Kata Kunci: Eksistensi Hak Ulayat, Pasca Berlakunya Peratutan Menteri
Agraria Nomor 18 Tahun 2019, Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat.
031824253047 | 4063 Hut e | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain