Karya Ilmiah
SKRIPSI (5724) - Lex Minus Quam Perpecta Pembatalan Merger Oleh KPPU Pada Pasal 4 Undang-Undang Noor 5 Tahun 1999
KPPU memiliki tugas dan wewenang pengawasan bidang persaingan usaha,
salah satunya kontrol merger. Merger dalam persaingan usaha meliputi
penggabungan dan peleburan perusahaan. Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 memberi
kewenangan KPPU untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan/atau
penetapan pembatalan bagi merger yang dapat menimbulkan monopoli dan praktik
persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa benar KPPU memiliki wewenang membatalkan
merger berdasarkan Pasal 47, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada
peraturan yang mengatur pelaksanaannya. Jika KPPU menerbitkan penetapan
pembatalan merger, akan mengakibatkan ketidakpastian pada aktiva-pasiva,
kepemilikan saham, dan status badan hukum perusahaan. Pelaku usaha dapat
mengajukan keberatan. Pembatalan merger oleh KPPU pada Pasal 47 adalah lex
quam minus perfecta karena KPPU dapat menjatuhkan hukuman denda, tetapi tidak
dapat membatalkan transaksi merger.
Kata Kunci: pembatalan merger, wewenang KPPU, persaingan usaha
031711133104 | 5724 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain