Karya Ilmiah
TESIS (3920) - Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Dokumen Palsu Dalam Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Seiring perkembangan teknologi, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia menetapkan Pelayanan Sistem Hak
Tanggungan Elektronik selanjutnya disebut (Sistem HT-el) dengan dikeluarkannya
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 (PMATR Nomor 5 Tahun 2020). Sehubungan
dengan peraturan tersebut, terdapat klausula apabila terdapat dokumen palsu yang
menjadi dasar penerbitan sertipikat hak tanggungan, maka PPAT akan bertanggung
jawab baik pidana maupun perdata dengan membuat dan menandatangani Surat
Pernyataan Pertanggungjawaban Keabsahan dan Kebenaran Data Dokumen
Elektronik sebagaimana Lampiran I PMATR Nomor 5 Tahun 2020. Dengan
rumusan masalah Kewenangan PPAT dalam Pendaftaran Hak Tanggungan
berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan dan PMATR Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam penulisan ini pendekatan masalah yang digunakan Statue Approach dan
Conceptual Approach. Kewenangan PPAT yang diatur dalam Perkaban Nomor 1
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perkaban Nomor 23
Tahun 2009 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah menjelaskan
bahwa kewenangan PPAT hanya sebatas kebenaran formil saja dan berdasarkan
Asas-asas hukum pidana dan perdata atas pemalsuan dokumen perlu dibuktikan
siapa pihak yang melakukannya.
Kata Kunci : Pendaftaran Hak Tanggungan, Sistem HT-el, PPAT, Dokumen
Palsu, Tanggung Jawab
031814253066 | 3920 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain