Karya Ilmiah
TESIS (3284) - Pertimbangan DKPP Dalam Penjatuhan Putusan Pelanggaran Kode Etik (Studi Kasus Putusan Pemberhentian Komisioner KPUD Kabupaten Musi Banyuasin)
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan asas kedualatan rakyat yang pada hakikatnya
merupakan pengakuan dan perwujudan dari hak-hak politik rakyat dan sekaligus merupakan
pendelegasian hak-hak tersebut oleh rakyat kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan
pemerintahan. Jika ada kasus atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum yang
dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) diberi wewenang untuk menyelesaikan hal tersebut berdasarkan undang-undang
yang berlaku. Dalam penelitian ini, posisi kasus Fatmawati, SE, yang memeroleh suara
terbanyak dalam pemilu dan berhak sebagai wakil rakyat, namun dibatalkan oleh
penyelenggara pemilu, sehingga DKPP turun tangan. Fatmawati, SE (Pengadu) adalah Caleg
DPRD dari Partai Golkar Kabupaten Musi Banyuasin nomor urut 6 (enam), berdasarkan SK
KPU Kabupaten Musi Banyuasin No. 35/KPTS/KPU-Kab/006.435410/2013. Berdasarkan
pleno rekapitulasi tanggal 20 April 2014 ditetapkan beberapa Caleg terpilih, dan salah
satunya Fatmawati, SE dengan perolehan suara terbanyak Dapil Musi Banyuasin II. Namun
KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menetapkan secara sepihak Bahrul, SH sebagai Caleg
terpilih dari Partai Golkar Dapil Musi Banyuasin II menggantikan Fatmawati, SE
pada tanggal 12 Mei 2014. Pada pleno tersebut Panwaslu Musi Banyuasin telah menyatakan
keberatannya, karena tidak sesuai sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
dari setiap Kecamatan ditingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum Anggota DPRD
Kabupaten/KotaTahun 2014. KPU Musi Banyuasin menyatakan Bahrul, SH sebagai calon
terpilih dengan perolehan suara terbanyak menggantikan Fatmawati, SE, padahal perolehan
suara Bahrul, SH berada di bawah Fatmawati, SE. Atas kasus tersebut Fatmawati
mengadukan Rustam Effendy, SE, MM (teradu I selaku ketua KUPU Kabupaten Musi
Banyuasin), Lukman, BPA (Teradu II/ Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin), Tarmizi,
S.Pd (Teradu III/ Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin), Sigit Purnomo , SH (Teradu
IV/ Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) dan Miftaqul Jannah, S.E (teradu V/ Anggota
KPU Kabupaten Musi Banyuasin) dalam perkara tersebut kemudian DKPP memutuskan
perkara tersebut yang terangkum dalam putusan DKPP Nomor 199/DKPP-PKE-III/2014 dan
Nomor 200/DKPP-PKE-III/2014 tanggal 10 September 2014. Keputusan DKPP yang bersifat
mengikat ini memberhentikan para teradu dari kedudukannya sebagai komisioner
penyelenggara pemilu. Dari uraian panjang dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa
hasil dari Pemilihan Umum ini menunjukkan martabat bangsa dalam kehidupan bernegara
sehingga kualitasnya harus diperhatikan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum merupakan satu-satunya badan yang diharapkan dapat menjaga martabat dan kualitas
dari Pemilihan Umum itu sendiri melalui kewenangannya untuk menegakkan kode etik dari
penyelenggara pemilihan umum, dan penelitian ini menunjukkan bahwa DKPP dapat bekerja
menjaga marwah demokrasi dalam pemilihan umum legislatif di Kabupaten Musi Banyuasin
Sumatera Selatan. Ini merupakan penelitian dengan metode pendekatan konstitusional atau
penelitian hukum (legal research) untuk memastikan sebuah tindakan itu melanggar hukum
atau tidak.
031324153072 | 3284 Okt p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain