Karya Ilmiah
TESIS (3055) - Keabsahan Sertipikat Tanah Dengan Adanya Ketidaksesuaian Luas Tanah Dalam Surat Ukur Dengan Luas Tanah Secara Faktual
Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
menyebutkan kewajiban dari Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mendaftarkan
akta yang dibuatnya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota selambat-lambat 7
(tujuh) hari kerja. Dalam Peraturan Pemerintah yang sama pula diwajibkan
apabila ada peralihan tanah wajib dibuat dalam bentuk akta otentik oleh pejabat
yang berwenang lalu didaftrakan ke Kantor pertanahan Kabupaten kota. Apabila
seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah melakukan kelalaian dengan tidak
mendaftarkan akta jual beli yang dibuatnya maka timbul pertanyaan Apakah
terjadi pemindahan hak terhadap Jual Beli tanah yang dibuktikan dengan akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetapi tidak didaftarkan ke Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota, dan Apakah Jual Beli tanah yang dibuktikan dengan
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetapi tidak didaftarkan di Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota memberikan Jaminan Kepastian Hukum.
Dengan permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa meski akta jual
beli PPAT adalah sah tetapi proses balik nama dari penjual ke pembeli belum
terjadi di sertipikat karena belum dilakukannya Pendaftaran ke kantor Pertahan
Kabupaten/Kota dan perlindungan hukum terhadap pembeli belumlah terpenuhi
karena peralihan secara yuridis belumlah terpenuhi dengan tidak didaftrakannya
akta Jual beli PPAT ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sebaiknya PPAT
tidak menunda-nunda melakukan pendaftaran Akta Jual Beli sehingga tidak
terjadi kelalaian seperti lupa untuk mendaftarkannya.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, pemindahan hak atas tanah, akta jual beli
PPAT.
031424253051 | 3055 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain