Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan kewajiban dari Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mendaftarkan akta yang dibuatnya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota…