Karya Ilmiah
TESIS (2844) - Metode Pembayaran Lump Sum Dalam Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Tesis ini membahas Metode pembayaran dalam kontrak pengadaan barang
dan jasa pemerintah. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
didasarkan pada keputusan Perpes nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70
tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang memuat prinsip;
Efektif, Efisien, Terbuka, Transparan, berlakunya adil bagi semua pihak dan dapat
dipertanggungjawabkan. Pengadaan barang/jasa ini saya tidak mengambil dalam
Undang-undang baru yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
Kontrak metode pembayaran/Lump Sum dalam kontrak pengadaan
barang/jasa tersebut akan mengupas tentang tata cara pembayaran dalam kontrak
sampai pada proses penyelesaiannya. Penelitian ini akan memberikan penilaian
sejauh mana kekuatan hukum kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah
mengikuti metode pembayaran/Lump Sum kontrak, yang dibuat oleh user dan
provider dengan metode pembayaran/Lump Sum pada pengadaan kontrak
sehingga dapat memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang menandatangani
kontrak tersebut.
Isi kontrak pengadaan barang/jasa pada perjanjian perdata didasarkan pada
pasal 1313 BW, 1314 BW, 1320 BW, 1338 BW, dengan melahirkan urgensi
"perikatan" perikatan melahirkan perjanjian, perjanjian melahirkan pembayaran,
pembayaran melahirkan kontrak, antara user dan provider.
Tesis ini penulis memfokuskan pada pihak :
a. Pemerintah sebagai user/pengguna barang/jasa yakni : (Departemen, lembaga
pembiayaan, non departemen (perusahaan), BUMN (Badan Usaha Milik
Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan Lembaga lainnya).
b. Perusahaan sebagai provider/penyedia barang/jasa yakni : (milik negara,
swasta atau perorangan)
031214253038 | 2844 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain