Karya Ilmiah
TESIS (2445) - Kontruksi Hukum Perjanjian Opsi Sebagai Jaminan Dalam Kredit Investasi Bersifat Club Deal Kreditor Pada Investasi Jalan Tol
Jalan tol merupakan public good yang dalam pembangunannya
membutuhkan biaya investasi yang besar dimana karena keterbatasan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) akhirnya melibatkan pihak swasta dalam
bentuk Kerjasama Pemerintah & Swasta (KPS) diantaranya Built Operate and
Transfer (BOT) yaitu pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) membangun jalan tol,
mengoperasikan jalan tol selama masa konsesi dan menyerahkan kembali kepada
pemerintah.
Biaya pembangunan konstruksi jalan tol yang begitu besar sehingga pihak
perbankan untuk mengurangi dan membagi risiko kredit macet mengajak pihak
bank lainnya dalam bentuk kredit sindikasi dan /atau club deal dengan sistem
paripassu, cross default dan cross collateral. Investasi jalan tol merupakan bisinis
investasi yang mempunyai kekhususan yaitu tidak adanya suatu jaminan dan
agunan dari debitor kepada kreditor sebagaimana dalam hukum jaminan yang
berlaku di Indonesia. Kreditor dalam memberikan kredit hanya mempunyai
jaminan atas Fiducia pendapatan jalan tol dan jaminan dari pemegang saham
BUJT dalam bentuk perjanjian opsi.yang merupakan perjanjian accesoir dari
perjanjian restrukturisasi kredit antara kreditor dengan BUJT sebagai perjanjian
pokok.
Dengan adanya kekhususan bentuk jaminan berupa perjanjian opsi,
tentunya perlu dilakukan kajian dan analisa atas konstruksi hukum dari perjanjian
opsi dan hubungan hukum para pihak apabila BUJT gagal bayar serta wanprestasi.
Bagaimanakah hubungan hukum perjanjian opsi yang merupakan perjanjian
accesoir dengan menarik pihak ketiga dalam perjanjian kredit. Apakah perjanjian
opsi mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap pemegang saham. Konsekuensi
yuridis atas klausula perjanjian opsi apakah termasuk dalam salah satu bentuk
perjanjian penanggungan sehingga dapat dilakukan parate executie terhadap harta
kekayaan dari pemegang saham mengingat dalam undang-undang Perseroan
Terbatas dinyatakan tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas saham yang
disetorkan.
Perbankan sebagai salah satu pihak yang turut serta secara tidak langsung
atas pembangunan jalan tol wajib mendapatkan perlindungan hukum atas kredit
yang telah diberikan kepada BUJT. Dengan tidak adanya jaminan dan agunan
yang diletakkan hak tanggungan tentunya suatu dilema bagi perbankan dalam
mendukung dan mensukseskan kepentingan pemerintah untuk pemerataan
pembangunan melalui pembanguan jalan tol. Perbankan sebagai lembaga
intermediasi tentunya mempunyai moral hazard untuk menjaga kepercayaan
masyarakat atas dana yang ditempatkan. Untuk itulah diperlukan perlindungan
hukum atas kemungkinan adanya kredit macet jalan tol menjadi tanggung jawab
bersama yaitu pemerintah, BUJT dan pemegang saham BUJT dalam bentuk
perbaikan atas skema bisnis invesatasi jalan tol kedepannya.
031324153011 | 2445 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain