Karya Ilmiah
TESIS (2081) - Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal Terbitnya Sertipikat hak Atas Tanah Tumpang Tindih
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas
tanah, sehingga apabila kemudian hari terjadi sengketa tanah, pemegang hak atas
tanah dapat membuktikan bahwa dirinya yang berhak atas tanah tersebut. Dalam
pelaksanaannya, pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan
bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pembantu pelaksana
pendaftaran tanah dengan menyediakan alat-alat bukti yang akan dijadikan dasar
bagi pendaftaran perubahan tanah tertentu. Sebagai pejabat yang diberi wewenang
untuk membuat dan mengesahkan perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah,
PPAT diharapkan dapat menjamin ketepatan, kepastian, dan kebenaran informasi
yang tertuang dalam akta tanah yang dibuatnya karena pada akhirnya akta tersebut
menentukan proses pendaftaran tanah dan hasil akhir dari pendaftaran tanah yaitu
sertipikat tanah. Pada prakteknya, sering kali terjadi penyimpangan dalam
pembuatan sertipikat tanah sehingga menimbulkan sengketa tanah, salah satunya
sertipikat tumpang tindih. Penyimpangan dalam proses pendaftaran tanah dapat
dilakukan berbagai pihak, salah satunya PPAT. PPAT yang tidak melakukan proses
pendaftaran tanah sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
dan PMNA/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga kelak menimbulkan sengketa,
maka PPAT dapat dikenakan sanksi baik administrasi maupun pidana karena
merugikan pihak lain.
Kata Kunci : Tanggung Jawab PPAT, sertipikat tumpang tindih
031142069 | 2081 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain