Karya Ilmiah
TESIS (2069) - Konsekuensi Hukum Hak Tanggungan Atas Berakhirnya Hak Guna Bangunan Dalam Proses Perpanjangan di Kantor Pertanahan
Lembaga perbankan memiliki peranan sangat besar dalam menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pretumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat.
Pada umumnya orang-orang yang menjalankan kehidupan bisnis pada saat ini,
khususnya di daerah perkotaan sangat bergantung pada lembaga perbankan. Selain
dibutuhkan dan digunakan sebagai tempat menabung, lembaga perbankan juga
digunakan untuk berbagai keperluan transaksi lainnya. Hal itu disebabkan karena
bank merupakan suatu lembaga keuangan yang memiliki fungsi untuk mengalihkan
uang dari pihak yang memiliki kelebihan uang kepada pihak yang membutuhkan
uang.
Pihak yang memiliki kelebihan uang biasanya menempatkan uang mereka
dalam bentuk tabungan, deposito dan lain-lain, sedangkan pihak yang membutuhkan
uang mendapat sejumlah uang dari lembaga perbankan dalam bentuk pinjaman atau
kredit dari bank. Lembaga perbankan dalam memberikan pinjaman, selalu
menerapkan asas kehati-hatian, salah satunya adalah dengan meminta sejumlah
jaminan, biasanya dalam bentuk Hak Tangungan.
Lembaga Hak Tanggungan adalah salah satu lembaga jaminan yang objeknya
berupa hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu hak
atas tanah yang berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak
Pakai. Kita tahu bahwa yang membedakan Hak Milik dengan hak atas tanah yang
lainnya adalah pada Hak Milik tidak terdapat jangka waktu kepemilikan tanah
tersebut, berbeda dengan hak atas tanah yang lainnya. Menjadi permasalahan adalah
apabila hak atas tanah yang memiliki jangka waktu tersebut jangka waktunya
berakhir ketika sedang berada dalam proses penjaminan Hak Tanggungan tersebut.
Akibat hukum apabila HGB obyek Hak Tanggungan berakhir maka
berdasarkan Pasal 18 UUHT mengakibatkan hapusnya Hak Tanggungan. Oleh karena
salah satu peristiwa yang menghapuskan Hak Tanggungan disebutkan dalam Pasal 18
ayat (1d) UUHT, bahwa sebagai dasar yang disebutkan terakhir untuk hapusnya Hak
Tanggungan adalah hapusnya hak atas tanah.
031141066 | 2069 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain