Karya Ilmiah
TESIS (1586) - Otonomi Para Pihak Dalam Pemilihan Arbiter
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara para pihak yang
bersengketa dalam masalah perdata yaitu dalam bidang perdagangan, perbankan
keuangan dan ruang lingkung sengketa yang dapat damai. Para pihak memberikan
kepercayaan kepada Seorang arbiter yang ditunjuk oleh para pihak bersengketa.
Sebagai pihak netral yang ditugaskan untuk menyelesaikan masalah perdata yang
dihadapi oleh para pihak. Kepercayaan yang diberikan jangan sampai
disalahgunakan pihak arbiter karena akan mencederai kepercayaan yang
diberikan oleh para pihak. Pihak yang bersengketa dapat menetukan bahasa,
forum pilihan hukum, pihak-pihak arbiter yang ditunjuk dan dipilih oleh para
pihak sifatnya kooperatif dan non-konfrontatif. Upaya yang dapat dipakai para
pihak melakukan tugasnya dengan memihak kepada salah satu pihak yang
bersengketa dan diketahui sebelum dan sesudah putusan ternyata mempunyai
implikasi hukum yaitu pihak yang dirugikan dalam putusan tersebut dapat
mengajukan gugatan pembatalan yang diajukan oleh para pihak dengan
mengajukan pembatalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
dengan mengajukan gugat pembatalan kepada Ketua Pengadilan dan mengajukan
keberatan yaitu hak ingkar apabila diketahui para pihak tersebut memihak baik
diketahui sebelum dan sesudah putusan dijatuhkan dan bukti-bukti tertulis
hendaknya menjadi acuan dalam proses hukum tersebut dijadikan dasar dalam
pembuktian untuk menguatkan pengajuan gugat pembatalan dan hak ingkar yang
diberikan oleh undang- Undang.
Kata kunci : Otonomi para pihak, arbiter, konflik of interest
0311043041 | 1586 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain