Karya Ilmiah
TESIS (2697) - Aspek Hukum Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Aspek Hukum Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Oleh Pemerintah Daerah”. Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) pengaturan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan (2) harmonisasi aturan hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendakatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Kewenangan daerah otonom dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah dijamin oleh Pasal 18 dan Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945. Sebelum berlakunya UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur dalam Pasal 17 jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004. Di samping itu, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut juga diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014. Dalam kedua UU tersebut, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir, yakni kewenangan untuk membuat peraturan, perencanaan, pemanfaatan, pemberian izin, pengawasan dan penegakan hukum. Namun demikian, semenjak berlakunya UU No. 23 Tahun 2014, khususnya ketentuan Pasal 14 ayat (1), pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan provinsi. (2) Di tingkat nasional telah dibentuk UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014. Namun UU No. 27 Tahun 2007 tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diganti dengan UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 32 Tahun 2009 dan UU lainnya. Di samping itu, karena adanya otonomi, masing-masing daerah otonom berwenang untuk membentuk produk hukum daerah. Kondisi tersebut menyebabkan antara aturan hukum tersebut sering muncul disharmonisasi satu dengan yang lainnya, baik disharmonisasi horizontal maupun vertikal. Apalagi dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 khususnya Pasal 14 ayat (1) telah membawa perubahan mendasar tentang satuan pemerintahan yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Penelitian ini merekomendasikan: (1) Sesuai dengan prinsip otonomi, pemerintah daerah kabupaten/kota perlu diberikan kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu dibentuk terintegrasi mulai dari perencanaan sampai penegakan hukumnya yang sesuai dengan prinsip integrated coastal management. Oleh karena itu, badan yang mempunyai kewenangan untuk membentuk peraturan perundangan perlu untuk melakukan harmonisasi, baik secara horizontal maupun vertikal.
Kata Kunci : Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah Daerah dan harmonisasi.
031224153045 | 2697 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain