Karya Ilmiah
TESIS (2625) - Dekrit Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
ABSTRAK
Ali Rahman (031414153032). Dekrit Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dibimbing oleh Sukardi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wewenang presiden dalam mengeluarkan dekrit dan menjelaskan keberlakuan dekrit yang dikeluarkan presiden
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Pengumpulan bahan melalui metode studi literature, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan: 1). Dekrit merupakan norma hukum yang dikeluarkan oleh Presiden sebagai kepala negara bertujuan untuk menormalisasikan keadaaan darurat yang terjadi dalam negara. Kewenangan Presiden untuk menetapkan suatu keadaan darurat yang di dalamnya bertentangan dengan undang-undang bahkan undang-undang dasar tidaklah bisa dipisahkan dari akar prinsip kedaulatan rakyat serta kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya. Presiden diberikan wewenang untuk menetapkan suatau keadaan bahaya/darurat, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 UUD NRI 1945, “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang”. 2). Keberlakuan Dekrit Presiden dilihat sejauh manakah Presiden mampu mempertahankan langkah yang diambilnya, sebagai bentuk penyelamatan terhadap rakyat dan negara. Dekrit akan diterima keberlakuannya apabila mendapatkan legitimasi dari parlemen sebagai wakil rakyat dalam pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga Presiden dan parlemen sama-sama merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat, adanya legitimasi dari parlemen tidak terlepas dari pengaruh kuat figur seorang Presiden. Berdasarkan hasil penelitian penulis merumuskan saran sebagai berikut : 1). memberikan baju hukum terhadap dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden agar sebuah dekrit mendapatkan bentuk yuridisnya. 2) menegaskan jenis keadaan darurat untuk penggunaan dekrit oleh presiden dengan merevisi Undang-undang Nomor 23 tahun 1959 tentang penetapan keadaan bahaya.
Kata Kunci : Keadaan Darurat, Dekrit, Presiden, legitimasi.
031414153032 | 2635 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain