Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Setelah …