Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Pasca putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV-2016, pemerintah pusat tidak lagi berwenang melakukan pembatalan terhadap Perda. tidak sampai satu tahun setelahnya, perubahan undang…