Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercay…