Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Barang milik daerah dapat berupa hak atas tanah. Status tanah yang dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah adalah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Dalam Pasal 58 huruf a Peraturan Daerah Kota Surabay…