Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Ketentuan mengenai kejahatan manipulasi pasar di Pasar Modal diatur dalam Pasal 91 hingga Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dalam ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Pas…