Warisan yang belum terbagi mulai menjadi subjek pajak pada saat timbulnya warisan yaitu saat meninggalnya pewaris dan berakhir pada saat warisan tersebut dibagikan kepada mereka yang berhak dalam h…
Masyarakat Adat Batak Toba adalah masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilinial, sehingga anak perempuan di dalam suatu keluarga Batak Toba tidak memiliki hak untuk mewarisi harta peningg…
Pewarisan hak atas tanah terjadi secara otomatis beralih dari pewaris kepada ahli waris. Apabila ahli waris lebih dari satu maka hak atas tanah tersebut menjadi milik bersama dengan ahli waris …
Masyarakat adat Batak menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu garis keturunan yang ditarik dari garis ayah dan kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan perempuan di dalam …
Masyarakat Adat suku Toraja menganut sistem kekerabatan parental. Pada sistem kekerebatan parental, ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang …
Masyarakat adat Batak dan Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal yang menarik garis bapak, maka anak perempuan pada Masyarakat adat Batak dan Bali tidak mewaris harta warisan orang tuanya…